Studi Lanjut dari Program Diploma ke Program Sarjana
Studi lanjut dari alih program diploma III ke program sarjana dapat dilakukan untuk lulusan program diploma III baik dari Unila maupun dari luar Unila, untuk bidang ilmu serumpun.
Studi lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah kelulusannya.
Bagi calon mahasiswa alih program studi lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan diajukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
Transkrip akademik resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Bagi calon mahasiswa alih program studi IPK≥3,00;
Fotokopi ijazah asli yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.